PERSYARATAN REKOM STRTTK
Surat Rekomendasi untuk kelengkapan STRTTK dapat diberikan oleh Pengurus PC kepada pemohon, berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) PAFI Pengurus Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 persyaratan STRTTK meliputi :
- KTP
- Ijazah
- Serkom
- Surat Sumpah Atau Janji
- Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Dan Etika Profesi bermaterai yang cukup
- Surat Keterangan Sehat Maksimal Berlaku 1 Bulan dari Tanggal yang tertera
- Surat keterangan kerja atau SK
- Sertifikat 1 tahun terakhir atau Sertifikat kegiatan Pengurus Daerah Bali 1 tahun Terakhir
- STRTTK yang sudah ED bila untuk perpanjangan
- Bukti Transfer biaya rekomendasi Rp 50.000 dengan 4 digit terakhir No KTAN online. (Contoh No KTAN online 5171.08071985.1.001141 nominal tranfernya adalah Rp 51.141 ke rekening Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Pengurus Daerah Bali BANK BRI cabang Denpasar 0017-01007676-53-2)
- Bukti transfer rekomendasi 25.000 ke rekening Pafi PC Gianyar BANK BRI 8008-01-002953-53-8
- Surat Pernyataan Keabsahan Data
- Sertifikat Peningkatan Kompetensi bagi lulusan DIII RPL
File di-SCAN dalam bentuk JPG/PDF dengan ukuran kurang dari 1MB
NOTE: pada point 5 dan 12, untuk form bisa bisa menghubungi admin Tyas 085737280760)