PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
Surat Rekomendasi untuk kelengkapan SIPTTK dapat diberikan oleh Pengurus PC kepada pemohon, berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) PAFI Pengurus Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 persyaratan SIPTTK meliputi :
- Ijasah asli yakni D3 Farmasi, S1 Farmasi , D3 Analisis Farmasi.
- Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku.
- STRTTK yang masih berlaku.
- Foto berwarna ukuran 4x6 latar merah seragam batik PAFI (tanpa diedit/foto asli).
- Surat perjanjian kerja atau akte notaris perjanjian dengan pimpinan sarana.
- Surat ijin berusaha atau nomor induk berusaha jika sebagai penganggung jawab sarana.
- Surat pernyataan mematuhi peraturan dan etika profesi bermaterai.
- Bila bekerja lebih dari 1 tempat kerja harus memperoleh persetujuan dari pimpinan sarana, dilengkapi dengan jam kerja, berisi stampel sarana dan tanda tangan pimpinan sarana.
- Boleh menjadi penanggung jawab satu tempat kerja, sisanya non penaggung jawab di pelayanan.
- Bukti transfer pembayaran rekomendasi 50.000 dan bukti pembayaran iuran lunas hingga masa berlaku SERKOM habis (Bagi Anggota PAFI PC Gianyar).
- Bukti transfer pembayaran rekomendasi 50.000 dan bukti pembayaran iuran lunas dari bulan pengajuan Rekomendasi hingga masa berlaku SERKOM habis, iuran 6000/Bulan (Bagi Anggota PAFI DILUAR PC Gianyar).
- Surat pernyataan keabsahan data.
File di-SCAN dalam bentuk JPG/PDF dengan ukuran kurang dari 1MB. Berkas di upload secara berurutan agar mempermudah dalam proses verifikasi.
NOTE: pada point 5, 8 dan 12, untuk form bisa bisa menghubungi admin Dias 081936827005.